Kanwil Kemenkum Babel Serahkan 20 Sertifikat Hak Cipta Lagu Daerah pada Konser Bedincak Bedaek

Sungailiat, portalbabel — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan 20 Sertifikat Pencatatan Hak Cipta lagu daerah dalam rangkaian Konser Bedincak Bedaek yang berlangsung di Taman Hiburan Rakyat (THR) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu (19/7/2026).

 

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto. Kegiatan tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Asep Setiawan, jajaran Kanwil Kemenkum Babel, seniman, budayawan, serta masyarakat.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap karya intelektual masyarakat, khususnya karya seni dan budaya daerah.

 

 

“Lagu daerah bukan hanya menjadi karya seni dan sarana hiburan, tetapi juga merupakan identitas, kekayaan budaya, serta hasil kreativitas yang harus dijaga dan dilindungi. Melalui pencatatan Hak Cipta, para pencipta memperoleh kepastian hukum atas karya yang telah dihasilkan,” ujar Johan.

 

Sebelum pelaksanaan konser, Kanwil Kemenkum Babel melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual telah memberikan pendampingan dan fasilitasi pencatatan Hak Cipta terhadap 20 lagu daerah yang ditampilkan dalam Konser Bedincak Bedaek.

 

Pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.

 

Johan menjelaskan, pencatatan Hak Cipta memiliki arti penting dalam mencegah penggunaan karya tanpa izin, memperjelas kepemilikan karya, serta membuka peluang pemanfaatan ekonomi secara sah bagi pencipta maupun pemegang Hak Cipta.

 

“Pelindungan Kekayaan Intelektual diharapkan tidak berhenti pada penerbitan sertifikat. Karya-karya tersebut harus terus diperkenalkan, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi pencipta, pelaku seni, dan masyarakat daerah,” lanjutnya.

 

Konser Bedincak Bedaek juga menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peran Hak Cipta dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya daerah.

 

Dengan adanya pelindungan hukum, karya-karya budaya diharapkan tetap terjaga keberlanjutannya dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menyampaikan bahwa selain memberikan kepastian hukum, pencatatan Hak Cipta terhadap lagu-lagu daerah tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi karya serta mendorong para seniman dan budayawan untuk terus berkarya. Kanwil Kemenkum Babel juga mengajak para pencipta dan komunitas seni di Kepulauan Bangka Belitung untuk tidak ragu mencatatkan karya mereka melalui sistem Kekayaan Intelektual.

 

Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel, Pemerintah Kabupaten Bangka, komunitas seni, budayawan, dan masyarakat dalam mendukung pelestarian kebudayaan daerah melalui pelindungan Kekayaan Intelektual.

 

“Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, kami berharap semakin banyak karya seni dan budaya Kepulauan Bangka Belitung yang memperoleh pelindungan hukum, dikenal secara lebih luas, serta memberikan manfaat ekonomi dan kebanggaan bagi masyarakat,” tutup Johan.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *