Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranpergub Penerapan Manajemen Risiko, Wujudkan Regulasi Daerah Berkualitas

Pangkalpinang, portalbabel – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Kepulauan Bangka Belitung tentang Penerapan Manajemen Risiko, Selasa (11/8/2026), bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Babel.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memastikan rancangan peraturan kepala daerah memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya, serta dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan bahwa harmonisasi memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas produk hukum daerah agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

 

“Proses harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan dalam pembentukan peraturan, tetapi merupakan upaya memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki kepastian hukum, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih, serta dapat memberikan manfaat nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Johan.

 

Johan turut mengapresiasi sinergi yang terus terbangun antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Kanwil Kemenkum Babel dalam pembentukan produk hukum daerah.

 

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terus bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Babel. Kolaborasi yang baik menjadi salah satu kunci untuk menghasilkan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang berkualitas, berintegritas, dan implementatif,” lanjut Johan.

 

Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Wilayah diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, yang membuka sekaligus memimpin jalannya rapat harmonisasi.

 

Rahmat menyampaikan bahwa proses harmonisasi dilakukan melalui pencermatan secara menyeluruh terhadap aspek substantif atau materi muatan serta aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

 

Dia melanjutkan, Setiap norma dalam rancangan peraturan perlu ditelaah secara komprehensif, baik dari aspek kewenangan, substansi, sistematika maupun teknik perumusannya.

 

” Harmonisasi harus mampu memastikan bahwa tidak terdapat norma yang bertentangan, tumpang tindih, ataupun menimbulkan persoalan dalam penerapannya,” ungkap Rahmat.

 

Rahmat juga menekankan bahwa kualitas sebuah regulasi tidak hanya dilihat dari ketepatan teknik penyusunannya, tetapi juga dari sejauh mana peraturan tersebut mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

 

“Tujuan akhirnya adalah menghasilkan regulasi yang tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga aplikatif. Peraturan yang dibentuk harus memiliki kejelasan tujuan, dapat dilaksanakan, dan memberikan kepastian bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas serta kewenangannya,” tambah Rahmat.

 

Dalam rapat dijelaskan bahwa Ranpergub tentang Penerapan Manajemen Risiko disusun dengan berpedoman antara lain pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

 

Ranpergub tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam penerapan manajemen risiko di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan dapat berlangsung secara lebih terukur, efektif, efisien, dan akuntabel.

 

Perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian.

 

Melalui pembahasan bersama tersebut, rancangan regulasi diharapkan semakin matang, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

 

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pencermatan pasal demi pasal oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel bersama perangkat daerah.

 

Pencermatan mencakup materi muatan, sistematika, penggunaan bahasa hukum, konsistensi norma, hingga kesesuaian teknik penyusunan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Babel serta mahasiswa magang.

 

Sementara dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir Inspektur Pembantu Hendro Subagianto, perwakilan Bappeda Praptioso dan Hary Kurniawan, perwakilan Inspektorat Daerah Maya Novita, serta perwakilan Biro Hukum Sulaiman.

 

Melalui kegiatan pengharmonisasian ini, Kanwil Kemenkum Babel terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang harmonis, berkualitas, berintegritas, serta mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *