Diduga Kuat Aktivis Tambang Ilegal Rambah  kawasan Pemukiman Perumnas Tanjung Muntok, Masyarakat Minta APH Ambil Tindakan Tegas

Muntok, portalbabel – Aktivitas penambangan timah yang diduga tidak memiliki izin resmi kembali ditemukan di kawasan padat penduduk. Kali ini lokasinya berada di lingkungan Perumnas Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (10/07/2026).

 

Temuan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena kegiatan penambangan berlangsung tidak jauh dari rumah warga dan fasilitas umum.

 

KRONOLOGI & TEMUAN DI LAPANGAN

Berdasarkan pantauan langsung tim media di lapangan pada Jumat,10 Juli,2026, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator sedang melakukan aktivitas penggalian tanah di lokasi yang diduga kuat merupakan titik penambangan timah.

 

 

Yang mengkhawatirkan, di sepanjang area tersebut tidak ditemukan adanya papan informasi, plang perizinan IUP, maupun identitas perusahaan yang biasanya wajib dipasang sesuai aturan pertambangan.

 

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

 

SUARA WARGA: KHAWATIR & MINTA TINDAK LANJUT

Sejumlah warga Perumnas Tanjung menyampaikan keresahannya. Mereka menyebut nama seorang warga berinisial Y yang diduga terlibat dalam pengelolaan aktivitas tambang tersebut.

 

Namun, tim media menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak Y maupun instansi berwenang.

 

Saat dikonfirmasi Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya merasa resa dengan beraktivitas ti di tengah pemukiman warga.

 

” Kita merasa resah Pak. Kalau memang tambang ini tidak punya izin, tolong ditindak. Ini lokasinya mepet rumah warga. Kami takut ada longsor, polusi, dan Bunyi mesin meraung raung kami tidak bisa istirahat dan juga kami was was Anak-anak bermain di sekitar lokasi.” ungkapnya (10/7).

 

UPAYA KONFIRMASI & HAK JAWAB

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum berhasil memperoleh konfirmasi langsung dari Y terkait dugaan keterlibatannya.

 

Tim media juga telah berupaya meminta tanggapan resmi dari Kapolres Bangka Barat terkait adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan permukiman. Namun sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang diterima.

 

Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi. Setiap keterangan resmi akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang profesional.

 

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM

Apabila terbukti dilakukan tanpa izin, maka aktivitas ini berpotensi melanggar beberapa regulasi:

  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang Penambangan tanpa IUP dapat dipidana._
  2. UU No. 41 Tahun 1999* tentang Kehutanan beserta perubahannya. Apabila lokasi berada di kawasan hutan tanpa izin resmi._

 

Selain dampak hukum, aktivitas tambang di tengah permukiman juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan gangguan keamanan bagi warga.

 

TUNTUTAN MASYARAKAT

Warga Perumnas Tanjung mendesak agar aparat terkait segera turun ke lapangan.

 

Tim media juga mendorong Satgas Penertiban Kawasan Hutan PKH, Dinas ESDM Provinsi Babel, Dinas LH Provinsi Babel, dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing.

 

Masyarakat berharap ada tindakan tegas dan transparan agar tidak ada lagi pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal, terutama yang meresahkan warga di area permukiman.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus diperketat. Negara wajib hadir melindungi rakyat dan lingkungan dari dampak pertambangan yang tidak bertanggung jawab.

 

“Tambang boleh jalan, tapi hukum dan keselamatan rakyat harus di atas segalanya, ” Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *