Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka Praktik Pengoplos Gas LPG Subsidi Ke Kejari Pangkalpinang
Pangkalpinang, portalbabel — Polda Bangka Belitung melimpahkan tahap II kasus praktik penyalahgunaan gas subsidi dengan tersangka Fa alias Ijal (45). Pelimpahan ini setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
“Ya benar Selasa (7/4/26) kemarin, berkas perkara kasus penyalahgunaan gas subsidi sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka Ijal sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (8/4/26) di Mapolda.

Selain tersangka, kata Agus, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti mobil hingga ratusan tabung gas berkaitan kasus penyalahgunaan gas subsidi kepada Kejari Pangkalpinang.
“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.
Dia melanjutkan, untuk mewujudkan komitmen, Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat.
” Kapolda memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat,”pungkasnya.
