Kanwil Kemenkum Babel Dorong Penyempurnaan Perda Ketertiban Umum Kabupaten Bangka Melalui Analisis dan Evaluasi Regulasi
Sungailiat, portalbabel – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan koordinasi penyampaian hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah Tahun 2026 terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, Selasa (21/7/2026), bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Kabupaten Bangka.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, bersama JFT Analis Hukum Kanwil Kemenkum Babel.
Baca juga : Kanwil Kemenkum Babel Serahkan 20 Sertifikat Hak Cipta Lagu Daerah pada Konser Bedincak Bedaek
Turut hadir perangkat daerah Kabupaten Bangka terkait, antara lain Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Satpol PP, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, serta perangkat daerah lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Anev Kanwil Kemenkum Babel menyampaikan hasil evaluasi terhadap Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2005 sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan regulasi agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi tetap relevan, harmonis, dan dapat dilaksanakan secara efektif.
“Peraturan daerah perlu dievaluasi secara berkala untuk melihat kesesuaian kewenangan, substansi pengaturan, serta efektivitas pelaksanaannya. Regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum perlu disempurnakan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Rahmat.
Rahmat menjelaskan bahwa Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum perlu dikaji kembali karena telah mengalami perkembangan regulasi sektoral yang mengatur berbagai aspek terkait.
“Dalam penyusunan regulasi baru, perlu diperhatikan harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, kejelasan pembagian kewenangan, kesesuaian materi muatan, serta penyesuaian ketentuan sanksi agar tidak menimbulkan permasalahan dalam implementasinya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses revisi Perda harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh perangkat daerah terkait sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah.
Dalam pembahasan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bangka menyampaikan perlunya pendampingan dalam penyusunan regulasi baru, khususnya terkait dasar hukum pelaksanaan tugas, pembagian materi muatan dengan regulasi sektoral, serta penyesuaian ketentuan sanksi.
Sementara itu, perangkat daerah lainnya menyatakan kesiapan mendukung penyusunan regulasi melalui penyempurnaan substansi sesuai bidang tugas masing-masing.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka juga menyampaikan komitmen untuk mengoordinasikan proses revisi dengan melibatkan perangkat daerah terkait serta memberikan pendampingan bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan agar penyusunan regulasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menutup kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Kabupaten Bangka menjadi bagian penting dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Pembentukan regulasi daerah harus dilakukan secara terencana dan berbasis kebutuhan masyarakat. Melalui kegiatan analisis dan evaluasi ini, kami berharap Pemerintah Kabupaten Bangka dapat menghasilkan regulasi ketertiban umum yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Johan.
Johan menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Babel akan terus memberikan pendampingan dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan harmonis, berkualitas, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
