Wajah Peradilan Agama di Era Konflik Rumah Tangga Modern
Opini Oleh: Aris/4012411087/Mahasiswa Universitas Bangka Belitung
A
Portabel — Peradilan agama merupakan salah satu lembaga peradilan yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Muslim di Indonesia. Kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Peradilan agama menangani berbagai perkara seperti perceraian, waris, hak asuh anak, hibah, dan ekonomi syariah.
Saat ini, konflik rumah tangga di masyarakat semakin kompleks. Persoalan keluarga tidak lagi hanya dipengaruhi masalah ekonomi, tetapi juga media sosial, kurangnya komunikasi, perselingkuhan, hingga perubahan gaya hidup. Kondisi tersebut membuat angka perceraian terus meningkat dan banyak perkara masuk ke peradilan agama.
Meningkatnya perkara perceraian menunjukkan bahwa peradilan agama memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyelesaikan konflik keluarga. Namun, masyarakat sering kali memandang peradilan agama hanya sebagai tempat untuk mengurus perceraian. Padahal, fungsi peradilan agama tidak hanya memutus perkara, tetapi juga menghadirkan penyelesaian yang adil bagi para pihak.
Dalam proses persidangan, hakim sebenarnya diwajibkan melakukan mediasi sebelum perkara diputus. Tujuannya agar pasangan suami istri dapat berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka. Akan tetapi, dalam praktiknya mediasi sering kali tidak berjalan maksimal karena konflik yang sudah terlalu besar.
Selain itu, persoalan juga sering muncul setelah putusan dijatuhkan. Dalam beberapa kasus, kewajiban nafkah terhadap anak atau mantan istri tidak dilaksanakan dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan tidak cukup hanya diputuskan, tetapi juga harus benar-benar dijalankan.
Perkembangan teknologi juga membawa perubahan dalam pelayanan peradilan agama melalui sistem e-court dan layanan digital. Meskipun mempermudah proses administrasi, masih ada masyarakat yang belum memahami penggunaan teknologi tersebut, khususnya di daerah tertentu.
Peradilan agama saat ini dituntut mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat modern tanpa meninggalkan nilai keadilan dan kemanusiaan. Hakim tidak hanya harus memahami hukum, tetapi juga memahami kondisi sosial yang berkembang di masyarakat.
Pada akhirnya, peradilan agama tetap memiliki peran penting dalam menjaga keadilan bagi masyarakat Muslim di Indonesia.
Peradilan agama tidak boleh hanya menjadi tempat penyelesaian perkara, tetapi juga harus mampu memberikan perlindungan dan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat.
