LSM LTP Desak Kejari Bangka Barat Usut Tuntas Aktor Intelektual Kasus Mafia Tanah lahan Transmigrasi Desa Jebus

Bangka Barat, Portalbabel — Ketua LSM Laskar timah Panas Robi mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas para mafia kasus tanah yang diduga melibatkan penjabat di Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat terkait SK Bupati Bangka Barat tentang Penerbitan sertifikat di lahan Transmigrasi Desa Jebus seluas 700 Hektar.

 

Sebelumnya dalam kasus mafia Tanah tersebut sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang dan Inkrah, putusan terdakwa hanya  dijatuhkan kepada Para Kabid, Kasi serta Kades dan Tenaga Honorer yang berada di pemerintahan Kabupaten Bangka Barat tanpa tersentuh aktor intelektual sebenarnya.

 

“Publik menilai kasus ini ada kejanggalan, masih ada para aktor intelektualnya yang lepas dari jeratan hukum. Kenapa hanya Kabid Kasi dan Kades apalagi kelasnya Honorer yang tidak punya kapabilitas kebijakan dalam menerbitkan keputusan. Ungkapnya kepada awak media senin (6/4/2026).

 

Dia berharap aparat penegak hukum bisa membuka kembali kasus mafia tanah lahan Transmigrasi desa Jebus sehingga bisa Menegakkan supremasi hukum.

 

Sebagai Fungsi Kontrol LSM Laskar Timah Panas Bangka Belitung Saat ini masih mengumpulkan data, dan Saksi yang memungkinkan ada keterliban orang nomor satu di Pemkab Bangka Barat.

 

Nama dan jabatan yang terjerat kasus Mafia Tanah SK Bupati Bangka Barat Terkait Penerbitan Sertifikat Lahan Transmigrasi Desa Jebus

 

Para tersangka dugaan kasus korupsi tersebut yaitu ST Kepala Bidang Transmigran Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP-Nakertrans) Bangka Barat, RF Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran DPMPTSP-Nakertrans Bangka Barat.

 

Selanjutnya IN Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran DPMPTSP-Nakertrans Bangka Barat, AP alias BB pegawai honorer DPMPTSP-Nakertrans Bangka Barat, AN mantan pegawai ATR/BPN Bangka Barat, dan HN mantan Kades Jebus

 

Para terdakwa akhirnya divonis serupa berupa 4 tahun dan 2 bulan penjara. Dengan pidana denda sebesar Rp 200juta sibsider 2 bulan kurungan.

 

Para terdakwa dinilai telah menjadikan sisa lahan cadangan transmigrasi itu dimanfaatkan secara bersama dengan dalil seperti sebagai pengamanan aset Pemkab Bangka Barat. Berupa dengan memasukan data-data nama di luar 68 KK (di luar penetapan SK Bupati Bangka Barat) untuk kepentingan pribadi.

 

Desak Usut Aktor Intelektual

 

LSM Laskar Timah Panas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah SK Bupati Bangka Barat Terkait penerbitan Sertifikat di lahan Transmigrasi desa jebus.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai ada ketimpangan dalam penetapan tersangka kasus mafia tanah lahan Transmigrasi desa jebus dan meminta aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

 

LSM Laskar Timah Panas berharap aparat kejaksaan segera mengambil langkah tegas, transparan, dan profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

 

“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Tidak boleh ada yang kebal hukum di negara ini,” tutup Refando.

 

Selanjutnya, kami mendesak Bapak Kajari Bangka Barat melalui Japidsus untuk melakukan pemeriksaan kepada Para Kadis, Sekda dan Bupati yang diduga kuat terlibat penuh dalam penerbitan Sertifikat di Lahan Transmigrasi desa Jebus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *