Tidak Lolos Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bangka, Relawan Rato – Rahmadian Geruduk KPU Bangka
Sungailiat,portalbabel — Ratusan pendukung dan simpatisan pasangan Rato Rusdiyanto–Ramadian menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Jumat, (25/07/2025).
Massa mempertanyakan keputusan KPU Bangka yang menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi peserta Pilkada Ulang 2025.
Sebelum bergerak ke kantor KPU, massa terlebih dahulu berkumpul di kawasan Hutan Kota Sungailiat, tepatnya di depan Masjid Agung Sungailiat. Massa mengenakan tali berwarna kuning sebagai penanda ikatan mereka agar tidak disusupi orang lain.
Koordinator aksi, Jauhari mengatakan KPU sempat menyatakan pasangan Rato–Ramadian memenuhi syarat pada 17 Juli. Namun, pada 22 Juli malam, status keduanya berubah menjadi TMS.

” Tidak ada konferensi pers, hanya diumumkan lewat grup WhatsApp. Atas dasar apa penetapan itu ?? Kami tahu aturan dan juknis KPU,” katanya saat orasi.
Ia mengkritik adanya dua surat penetapan dengan nomor surat yang sama, namun isinya berbeda. Kondisi itu seharusnya membuat proses penetapan ditunda.
Kalau bukan ahlinya, datangkan tim dari Kemendikbud atau kepolisian. Jangan ambil keputusan sepihak. Harusnya penetapan itu ditunda dulu,” ujarnya.
Jauhari menyebut KPU Bangka tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Apa ini kerja KPU? Kalian tidak bisa kerja, ngerapik,” kesalnya.
Selain itu, ia membantah tuduhan bahwa ijazah Rato Rusdiyanto palsu. Menurutnya, Rato menempuh pendidikan di PKBM Kabupaten Kaur, Bengkulu, dan memiliki ijazah asli.
Pak Rato itu sekolah, jelas ada buktinya, ada ijazahnya dan itu asli bukan ijazah palsu,” tegasnya.
Merespon masa yang datang Ke KPU Bangka, Sinarto menjelaskan KPU Bangka telah melakukan semua tahapan Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 sesuai dengan ketentuan, hingga sekarang sudah memasuki tahapan kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka.
“Saat ini saya hanya bersama dua orang komisioner saja yang ada di sekertariat, sedangkan dua komisioner sedang ada di kantor Bawaslu Bangka untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan terkait proses dan prosedur pendaftaran Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 dari awal hingga penetapan bakal pasangan calon sebelumnya,” jelasnya.
Sinarto menegaskan KPU Bangka sudah melaksanakan proses pencalonan sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses yang kita lalui sudah sesuai prosedur, jika ada hal-hal yang menurut bapak dan ibu semua merasa pasangan calon yang didukung, dirugikan, ada proses proses hukum yang dilalui, setelah proses penetapan ada jeda tiga hari untuk bersengketa di Bawaslu,” Terangnya.
