Samsat Babel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Belitung, Cukup Bayar Satu Tahun Bagi Tunggakan Diatas Lima Tahun
Bangka Belitung, PortalBabel.io – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggulirkan program relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai dari tanggal 1 Oktober dan berakhir ditanggal 21 Desember 2024.
Program ini diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah Bangka Belitung bertujuan untuk memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Kamis (3/10/2024)
Kepala Badan Keuangan Daerah Bangka Belitung, M Haris, mengungkapkan bahwa kali ini, tidak hanya denda yang dihapuskan, tetapi juga tunggakan pajak tahunan.
“Cukup bayar pajak kendaraan bermotor satu tahun saja bagi yang tunggakan sudah sampai lima tahun,” kata Haris di Pangkalpinang, Rabu (2/10/2024).
Program pemutihan ini berlangsung sejak 1 Oktober hingga 21 Desember 2024. Dalam keterangan lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa keringanan pajak bagi pemilik kendaraan mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pokok PKB tahun sebelumnya. Selain itu, terdapat juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan BBNKB mutasi dari luar provinsi.
“Mari manfaatkan relaksasi pajak ini, harapan kami bisa menggerakkan perekonomian daerah yang sedang lesu ini,” ujar Haris.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa beban denda yang besar.
Untuk mengikuti program ini, warga diharuskan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Proses pemutihan pajak ini dirasa penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak serta mendorong mereka untuk segera menyelesaikan kewajiban yang tertunggak.
Pemutihan pajak ini juga menjadi bagian dari perayaan ulang tahun Provinsi Bangka Belitung yang ke-24 pada bulan November mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi warganya di tengah kondisi ekonomi yang kurang stabil.
Sebagai informasi tambahan, pada awal tahun, Pemprov Bangka Belitung sempat berencana tidak akan melakukan pemutihan pajak tahun ini karena pemutihan sudah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Namun, dengan pertimbangan kondisi ekonomi saat ini, program pemutihan ini kembali digulirkan.
