Dituding Sampaikan Status Ijazah Paket C Rato PALSU, Ketua KPU Bangka Sinarto : Kami Bantah Berita Itu Tidak Benar
Sungailiat, portalbabel — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka berikan klarifikasi terkait tudingan ijazah paket C Milik Rato Rusdiyanto palsu ke Khalayak Publik, sehingga menggugurkannya sebagai salah satu Paslon Bupati Bangka.
KPU Bangka membantah keras atas tudingan ijazah paket C milik bakal calon Bupati Bangka Rato Rusdiyanto yang dikeluarkan oleh PKBM Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Dalam press release yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bangka Sinarto didampingi Ketua KPU Provinsi Husin serta Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangka, Redi Citra, Divisi Hukum,Eko Iswantoro serta Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Zulkifli, di kantor KPU Bangka Minggu (27/07/2025).
Ketua KPU Bangka Sinarto mengatakan paslon Rato Rusdiyanto-Ramadian dinyatakan tidak dapat melanjutkan tahapan pilkada ulang 2025 lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU Bangka sebelum bakal calon ditetapkan calon Bupati atau calon wakil Bupati Bangka.
Sinarto melanjutkan, keputusan KPU Bangka merupakan keputusan Rapat Pleno anggota KPU Bangka yang didasari hasil penelitian persyaratan bakal pasangan calon yang dlakukan secara administrasi dan prosedur berdasarkan PKPU No.19 tahun 2024 tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dan berdasarkan PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan, berikut keputusan kpu no 314 tahun 2025 dan keputusan KPU no. 504 tahun 2025 dan peraturan perundangan terkait lainnya.
Sinarto memaparkan kenapa KPU tidak menetapkan bacalon Rato Rusdiyanto-Ramadian sebagai calon bupati dan wakil bupati Bangka atas dasar kajian dan pertimbangan yang didasari UU Pilkada No. 10 tahun 2016, PKPU Pencalonan No. 8 tahun 2024, Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024, Keputusan KPU No. 314 tahun 2025, Keputusan KPU No. 504 tahun 2025, terkait atas semua dokumen dan/atau surat keterangan yang diperoleh dari hasil penelitian persyaratan administrasi (IJAZAH PAKET C,) bacalon bupati Rato Rusdiyanto.
Dia melanjutkan, dalam pelaksanaan tahapan pencalonan khusus tahapan penelitian persyaratan administrasi calon, tugas KPU melaksanakan prosedur dan administratif yang benar sesuai aturan, bukan untuk meneliti dan/atau mencari lebih jauh terkait hukum apakah ijazah Paket C yang diajukan oleh bacalon Bupati Raton Rusdianto PALSU atau Tidak Palsu
“Saya Sinarto selaku Ketua dan Redi Citra selaku anggota Devisi Teknis tidak pernah menyampaikan kepada wartawan/media bahwa status ijazah Paket C milik Rato Rusdianto itu PALSU. Maka kami membantah pemberitaan media terkait itu,” Jelasnya.
Dia melanjutkan, KPU adalah penyelenggara Pemilu dan pemilihan yang diberi tugas, kewenangan dan fungsi oleh UU dan melaksanakan semua tahapan harus berdasarkan peraturan perundangan dan integritas sebagai anggota KPU.
“Pasca penetapan calon masih terdapat proses hukum baik di Bawaslu maupun PTUN yang dapat dilakukan oleh Paslon Rato Rusdianto dan semua pihak menyikapi dan menghormati proses maupun putusan yang ditetapkan nanti,” tuturnyan.
