Usai Minta Puluhan Juta Untuk Masuk Honorer, Diduga Oknum Pejabat Pol PP Bangka Ditetapkan Tersangka
Sungailiat,portalbabel — Isu yang berhembus masuk bekerja sebagai tenaga kontrak ( Honorer) di pemerintah kabupaten Bangka menggunakan uang pelicin akhirnya terungkap, usai salah satu pejabat di Satpol PP Kabupaten Bangka ditetapkan Tersangka.
Akibat diduga melakukan pungutan liar (Pungli) atas penerima tenaga honorer di lingkungan Satpol PP Bangka, salah satu oknum PNS yang berdinas di Satpol PP inisial DF dijebloskan tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangka ke Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut, Sungailiat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka melalui Kasi Intelijen, F. Oslan Parnigatan saat ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya membenarkan hal tersebut, Selasa (12/08/2025).
Menurut Oslan, pengungkapan ini bermula dari laporan yang diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka dari masyarakat terkait dugaan pungli atas penerimaan tenaga honorer di Satpol PP Bangka.
Mendapati informasi tersebut, tim penyidik Kejari Bangka melakukan pengumpalan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) dilapangan.
Dari hasil Pulbaket dan Puldata, kata Oslan, sebanyak 13 orang saksi dilakukan pemeriksaan guna dimintai keterangan atas dugaan pungli terkait penerimaan tenaga kontrak dilingkungan Satpol PP Bangka.
“Hasil dari pemeriksaan perkara yang dimaksud, akhirnya tim penyidik menaikkan perkara dugaan pungli ini ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka inisial DF yang berstatus PNS di Satpol PP Bangka,” ungkapnya.
Kata Oslan, tersangka DF sudah dilakukan penahanan oleh tim penyidik sejak Senin (11/08/2025) kemarin hingga 20 hari kedepan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Klas II Sungailiat.
Disinggung soal modus operandi yang dilakukan tersangka DF dalam dugaan pungli ini, kata Oslan, yang bersangkutan (tersangka DF –red) menawarkan kepada calon korbannya menjadi tenaga kontrak di Satpol PP Bangka dengan membayar sejumlah uang.
“Jadi tersangka DF ini menawarkan masuk kepada 2 orang saksi korban menjadi tenaga honorer di Satpol PP dengan membayar sejumlah uang dengan nominal yang berbeda. Sejuah ini jumlah yang diterima tersangka mencapai 45 juta atas penerimaan honorer di Satpol PP Bangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat dengan pasal kesatu, primer pasal 12 huruf a undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair pasal 11 undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau, Kedua Pasal 12 huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau ketiga pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi.
