Baraskrim Polri Usut Dugaan Tambang Ilegal Zirkon milik PT. KRLM
Kalteng, Portalbabel — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam jenis zirkon ilegal di Kalimantan Tengah oleh PT Karta Res Lisbeth Mineral (KRLM).
Menurut pernyataan resmi yang dilansir dari akun Divisi Humas Polri, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Dia mengatakan Dalam proses penyidikan, penyidik berkoordinasi dengan para ahli dan telah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Terlapor sementara adalah Marcel Sunyoto, yang menjabat sebagai Direktur PT Karta Res Lisbeth Mineral.
“Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth. Minggu ini digelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara),” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., pada Senin (4/8).
Kasus ini mencuat setelah ESDM Kalimantan Tengah membatalkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap produksi PT KRLM, menyusul hasil evaluasi yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan zirkon perusahaan tersebut
