DPRD Bangka Tetapkan 10 Raperda Masuk Dalam Propemperda 2024
Sungailiat, PortalBabel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 berlangsung diruang mahligai DPRD Bangka, Senin (15/01/2024).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Pj Bupati Bangka, Staf Ahli Bupati, Forkopimda, sejumlah Kepala OPD, Camat, Lurah, 23 Anggota DPRD dan rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar Sidi didampingi Wakil Ketua II Rendra Basri dan Kabag Umum DPRD Bangka, All Imran.
Dikesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi menyampaikan penetapan Propemperda tahun 2024 ini yang disepakati hari ini sebelumnya telah dilakukan harmonisasi antara Bapemperda dengan bagian hukum dan HAM pada tanggal 30 desember 2023 lalu untuk menghasilkan kesepakatan Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2024.
Foto : Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi saat memimpin sidang Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2024
BACAAN LAINNYA
- Pj. Bupati Bangka Lepas 33 Armada Distribusi Logistik Pemilu 2024 Wilayah Kabupaten Bangka
- Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Bangka Fraksi Partai Nasdem Firdaus Johan gelar Reses Pertama Di Kenanga
“Propemperda tahun 2024 tersebut akan dijadikan sebagai pedoman dan pengendali dalam pembentukan peraturan daerah dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu, Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan perintah peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Disampaikannya, ada 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Propemperda tahun 2024 ini.
Adapun 8 Raperda merupakan usulan ekskutif dan 2 Raperda dari usulan inisiatif DPRD Bangka.
