Gembong Narkoba Diancam 20 Tahun Penjara, Kirim 8.5 Kg Paket Sabu Melalui Jalur Badara Sukarno hatta
Tanggerang, portalbabel — Seorang perempuan berinisial RSY yang diduga bandar narkoba jaringan Jakarta–Kendari terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, setelah polisi menyita 8,3 kilogram sabu senilai sekitar Rp10 miliar dari tangannya.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Ida Bagus Widwan Sutadi di Tangerang, Rabu, mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Ungkapnya.
Widwan menjelaskan saat konfrensi pers tersangka ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara. RSY diduga menyelundupkan sabu melalui pengiriman paket dari Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (6/4).
“Berdasarkan informasi adanya pengiriman paket diduga narkotika di area kargo Bandara Soekarno-Hatta, penyidik melakukan pengecekan dan menemukan empat bungkus yang dibungkus menggunakan kertas karbon dan aluminium foil berisi sabu seberat 4 kilogram,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui paket tersebut dikirim ke Kendari. Polisi kemudian melakukan pengawasan hingga paket diterima oleh RSY.
“Kami melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Kami juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan empat bungkus sabu lainnya dengan berat 4,3 kilogram. Jadi total sabu yang disita sebanyak 8,3 kilogram,” Jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar di Jakarta untuk diedarkan kembali di Kendari.
Barang bukti yang disita mencapai 8.369 gram sabu dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
“Tim juga masih mengembangkan asal barang dari seseorang di Jakarta yang telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ini merupakan jaringan antarprovinsi,” Pungkas Widwan.
Ia menambahkan para pelaku di Jakarta dan Kendari tidak saling mengenal secara langsung, melainkan hanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan yang tidak lazim digunakan masyarakat umum.
