DPRD Kabupaten Bangka Gelar Paripurna Penyampaian RPJPD Kabupaten Bangka 2025 – 2045
Sungailiat, PortalBabel.com — DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka 2025 – 2045. Yang di gelar di gedung Mahligai DPRD Kabupaten Bangka, Senin (13/05/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Iskandar S.IP dan dihadiri oleh PJ Bupati Bangka M.Haris, Wakil Ketua 1 M.Taufik Koryanto, Wakil Ketua 2 Rendra Basri, Kapolres Bangka, Dandim, Danki Brimob, Danlanal, Kalapas Sungailiat, Sekda Bangka, Asisten, Kepala OPD, Camat, Lurah se-kabupaten Bangka serta tamu undangan.

Ketua DPRD Bangka, Iskandar S. IP dalam sambutannya mengatakan agenda dalam rapat paripurna hari ini adalah penyampaian Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka tahun 2024 – 2045 oleh PJ Bupati Bangka.
Penyampaian rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka tahun, 2025 – 2045 oleh Bapak Pj.Bupati Bangka. Penyampaian Rencana pembangunan jangka panjang, untuk melaksanakan undang-undang tahun 2024 tentang sistem pembangunan Nasional terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja,
“Bahwa (RPJPD) merupakan penjabaran visi misi daerah Kabupaten Bangka atau kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang (20) tahun, sekaligus penajaman karakteristik daerah, pengembangan dan peningkatan potensi daerah untuk kemajuan daerah dan masyarakat menuju perwujudan adil dan makmur yang selaras dengan visi-misi Indonesia Emas,” Terangnya.
Dia melanjutkan, Penyusunan (RPJPD) tahun 2025-2045, mempedomani pada substansi pasal (13) ayat (2) UU No.(25) tahun 2004 tentang (RPJPD) ditetapkan dengan peraturan daerah, sementara mengenai waktu penyusunan (RPJPD) diatur dalam peraturan Menteri dalam Negeri No.86 tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa (RPJPD) yang baru disusun (1) tahun sebelum berakhirnya (RPJPD) yang lama.
” (RPJPD) yang lama tahun 2005-2025, akan berakhir pada tahun 2025 dan pembahasan (RPJPD) ini diajukan setahun sebelum masa periode tersebut berakhir, dan (RPJPD) ini menjadi rujukan bagi pasangan calon kepala daerah dalam meluruskan visi-misi dan program dalam mencanangkan program (5) tahunan yaitu (RPJMD) tahun, 2025-2029, untuk menjabarkan visi dan misi daerah (20) tahun ke depan,”ungkapnya
Tidak lama lagi akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada tanggal (27) November 2024. sehingga sesuai ketentuan permendagri Nomor (1) tahun 2024, penyelesaian (RPJMD) periode tahun 2025-2045 harus diselesaikan pada pertengahan tahun 2024.
“Rencana pembangunan jangka panjang daerah yang disusun harus inklusif sehingga diperlukan partisipasi dan kolaborasi semua pihak dalam penyusunannya,” Imbuhnya.
Selanjutnya PJ. Bupati Bangka M Haris mengatakan dalam sambutannya, penyusunan RPJPD yang baru ini harus dimulai sebelum berakhirnya RPJPD yang lama dan akan berakhir pada tahun 2025 mendatang.

Urgensi penyusunan RPJPD ini adalah penjabaran visi atau misi serta arah sasaran pokok kebijakan pembangunan didaerah dalam kurun waktu masa 20 tahun kedepan.
Lebih lanjut PJ Bupati Bangka mengatakan, selain itu RPJPD juga menjadi pedoman bagi pasangan calon kepala daerah dalam menyusun visi misi serta program jangka menengah 5 tahunan yakni RPJPD tahun 2024-2029. Terlebih lagi dalam waktu dekat Kabupaten Bangka akan melaksanakan Pemilukada 27 November mendatang, oleh karenanya RPJPD harus segera diselesaikan penyusunannya pada pertengahan tahun 2024.
“RPJPD yang akan kita bahas mulai hari ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangka sehingga kegiatan pembangunan didaerah ini nantinya dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran,”urainya.
Haris menambahkan, ditengah tengah pembangunan yang semakin kompleks kedepan, perencanaan pembangunan begitu sangat penting untuk memastikan fokus dan tahapan pembangunan yang berkesinambungan dan perlu partisipasi dan kolaborasi dari semua pihak dalam penyusunannya.
Oleh karenanya, Haris mengatakan dalam penyusunan RPJPD ini telah melalui proses serta tahapan mulai dari konsultasi publik, melalui kegiatan Musrenbang dengan melibatkan seluruh stakeholder dan juga melibatkan elemen masyarakat Kabupaten Bangka. dengan demikian, penyusunan RPJPD ini telah memenuhi ketentuan dan termasuk singkronisasi dengan pihak Pemprov Babel dan harmonisasi dengan Kantor wilayah Hukum dan HAM provinsi Babel.
Mengingat pentingnya RPJPD sebagai pedoman penyusunan RPJMD Kabupaten Bangka tahun 2024 – 2029 dan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri maka peraturan Daerah Kabupaten Bangka tahun 2024 – 2045 sudah harus disahkan pada akhir Mei atau pada Minggu pertama bulan Juni 2024,”tutupnya.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2025-2045 di sampaikan oleh Pj. Bupati Bangka M. Haris pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan, senin (13/5/2024) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka.
RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun kedepan mulai dari tahun 2025 sampai dengan 2045. RPJPD telah di atur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa RPJPD yang baru disusun setahun sebelum berakhirnya RPJPD yang lama.
Pj. Bupati Bangka M. Haris dalam penyampaiannya mengatakan, RPJPD tahun 2005 – 2025 akan berakhir pada tahun 2025. Sehingga pada tahun 2024 RPJPD baru periode 2025 – 2045 harus dikaji.
“RPJPD 2025 – 2045 adalah bentuk penjabaran visi dan misi arah kebijakan pokok pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 tahun disusun dalam berpedoman pada RPJPN dan RTRW, selanjutnya RPJPD menjadi pedoman calon kepala daerah dalam merumuskan visi misi dan program perencanaan jangka menengah 5 tahunan yaitu RPJMD 2025 – 2029,” kata M. Haris.
“Sebagaimana kita ketahui bersama tidak lama lagi akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada tanggal 27 November 2024. Sehingga sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2024, penyelesaian RPJMD Tahun 2025-2045 harus diselesaikan pada pertengahan Tahun 2024,” bebernya.
RPJPD yang dibahas saat ini merupakan pedoman pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangka sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran. Perjalanan pembangunan menjadi sangat penting guna memastikan fokus central pembangunan serta berkesinambungan dalam pembangunan.
“Penyusunan RPJPD Kabupaten Bangka Tahun 2025-2045 sudah memenuhi seluruh tahapan sesuai ketentuan termasuk sinkronisasi dengan provinsi dan harmonisasi dengan Kemenkumham Kep. Babel, dan penyusunan RPJPD ini juga telah melalui berbagai tahap penyusunan berupa konsultasi publik dan Musrenbang yang melibatkan masyarakat dan seluruh stakeholder pembangunan di Kabupaten Bangka,” ucap Haris.
Pj. Bupati berharap mengingat pentingnya RPJPD tahun 2025-2045 sebagai pedoman penyusuanan RPJMD Kabupaten Bangka tahun 2025 – 2029 maka dengan ini dapat dibahas dan disahkan dengan waktu yang sudah ditentukan.
Agenda rapat hari ini penyampaian rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka tahun, 2025-2045 oleh Bapak Pj.Bupati Bangka. Penyampaian Rencana pembangunan jangka panjang, untuk melaksanakan undang-undang tahun 2024 tentang sistem pembangunan Nasional terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja,
“Bahwa (RPJPD) merupakan penjabaran visi misi daerah Kabupaten Bangka atau kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang (20) tahun, sekaligus penajaman karakteristik daerah, pengembangan dan peningkatan potensi daerah untuk kemajuan daerah dan masyarakat menuju perwujudan adil dan makmur yang selaras dengan visi-misi Indonesia Emas,
Penyusunan (RPJPD) tahun 2025-2045, mempedomani pada substansi pasal (13) ayat (2) UU No.(25) tahun 2004 tentang (RPJPD) ditetapkan dengan peraturan daerah, sementara mengenai waktu penyusunan (RPJPD) diatur dalam peraturan Menteri dalam Negeri No.86 tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa (RPJPD) yang baru disusun (1) tahun sebelum berakhirnya (RPJPD) yang lama,
