7 Dusun Bukit Layang Sampaikan 13 Point Ke PT. Timah, Bahas Tambang Kepala Burung 

Bukit Layang, portalbabel — Makasyarakat 7 Dusun beserta perangkat Desa Bukit Layang lakukan Musyawarah , hasilkan 13 point yang akan disampaikan kepada PT Timah bersama Mitra terkait penambangan Timah di Kepala Burung di Lokasi HGU Sawit PT. GML

 

Rapat musyawarah di pimpinan Ketua BPD Teguh Haryanto , diahadiri oleh kepala desa Bukit Layang Surono, dan Bhabinkhamtibmas Desa Bukit Layang, Perwakilan 7 Dusun pemuka agama dan tokoh pemuda yang digelar di gedung pertemuan desa Bukit Layang. selasa (7/10/2025).

 

Baca juga ; PT.Timah Sebut SPK CV. TMR Belum Diterbitkan di Wilayah Kepala Burung, Wasprod Bangka: Kita Luruskan Itu Hanya Uji Coba Alat Tambang

 

Perwakilan Tokoh masyarakat Dusun 7 Desa Bukit Layang, pak Minggu mengatakan kepada media portalbabel ada 13 poin hasil pembahasan terkait penambangan Timah di Kepala Burung.

 

“Ada 13 poin Hasil musyawarah kita hari ini, Semoga pihak CV.TMR Dan PT. Timah dapat mengakomodir semua keinginan masyarakat, ” Kata Minggu.

 

Berikut hasil rapat masyarakat desa Bukit Layang yang akan di sampaikan kepada PT. Timah dan Mitra CV. TMR lokasi HGU sawit GML kepala Burung desa Bukit Layang.

 

1.Harga Timah

Masyarakat menginginkan agar harga timah mengacu pada penetapan harga resmi PT Timah, yaitu sebesar Rp300.000 per kilogram untuk kadar SN 70

 

2. Penentuan Blok Tambang

Masyarakat meminta agar PT Timah menunjukan peta wilayah yang memiliki kandungan timah tinggi serta menentukan blok tambang yang diperuntukkan bagi masyarakat.

 

3. Harga Sewa Excavator

Disepakati bahwa harga sewa excavator harus mengikuti harga pasar yang berlaku dan tidak memberatkan masyarakat penambang.

 

4. Kuota Penambangan Masyarakat

Masyarakat meminta agar kuota penambangan tidak dibatasi berdasarkan jumlah Kartu Keluarga (KK) yang terkumpul.

 

5. Waktu Mulai Aktivitas Penambangan

Masyarakat berharap agar aktivitas penambangan dapat segera dimulai pada bulan ini.

 

6. Penghentian Sementara Operasional CV

Masyarakat meminta agar pihak PT Timah menghentikan sementara operasional pihak CV, sampai penambangan masyarakat juga dapat berjalan secara bersamaan.

 

7. Sistem Pembayaran Hasil Tambang

Masyarakat meminta agar pembayaran hasil tambang dilakukan secara langsung dan tepat waktu.

 

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran (molor), masyarakat menegaskan bahwa PT Timah tidak dapat menyalahkan masyarakat jika menjual hasil tambangnya keluar.

 

8. Tanggung Jawab Sosial (CSR)

Masyarakat meminta agar pihak PT Timah maupun CV yang beroperasi wajib memberikan program CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar wilayah tambang.

 

9. Rapat Lanjutan Harus dengan Pimpinan

Masyarakat meminta agar pada rapat lanjutan, yang hadir adalah pimpinan langsung dari pihak PT Timah maupun CV, supaya dapat memberikan jawaban dan keputusan yang jelas atas permasalahan yang disampaikan masyarakat.

 

10. Aktivitas Ngelimbang di Blok Masyarakat

Masyarakat meminta agar di blok yang diperuntukkan bagi masyarakat, kegiatan ngelimbang juga dibolehkan bagi warga sekitar sebagai bagian dari aktivitas penambangan masyarakat.

 

11. Pembatasan Penambang Berdasarkan

Domisili Masyarakat sepakat bahwa yang diperbolehkan menambang hanyalah warga Desa Bukit Layang, dan masyarakat dari desa lain tidak diperkenankan melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

 

12. Kegiatan Berdagang di Lokasi Tambang

Masyarakat meminta agar warga Desa Bukit Layang dibolehkan berjualan di area atau sekitar lokasi tambang, sehingga masyarakat lain juga dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan.

 

13. Pembentukan Kepanitiaan Masyarakat

Penambang Masyarakat meminta agar diperbolehkan membentuk kepanitiaan sendiri yang bertugas mengkoordinir para penambang, mengatur teknis pelaksanaan penambangan, serta menyusun tata tertib (tatib) dan aturan bagi para penambang masyarakat.

 

 

Tokoh masyarakat Dusun 7 Bukit Layang Pak Minggu mengajak masyarakat khususnya Desa Bukit Layang untuk Jaga kekompakan dan berperan aktif memperjuangkan hak Masyarakat Desa Bukit Layang.

 

“Sudah lama masyarakat menantikan menambang di Kepala Burung, mari kita jaga kekompakan dan kita berharap pertambangan yang di lakukan oleh Mitra PT. Timah yaitu CV. TMR bisa mensejahterakan masyarakat Desa Bukit Layang, ” Ungkap Mantan Ketua PAC  Pemuda Pancasila Kecamatan Bakam PakMinggu.

 

Dari data yang di himpun awak media 4 Pekan beroperasinya uji coba alat tambang yang dilakukan CV. TMR di kepala Burung diprediksikan Hasil Timah yang didapatkan tembus belasan Ton. ( Ndo)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *